- Jo Kenaru
THL di Manggarai Akui Catut Nama Istri Bupati dalam Drama Suap “50 Kg Kemiri”
“Lalu dalam perjalanan waktu karena saya tidak bisa menempati kesepakatan kami, kemudian saya kembalikan uang Rp50 juta itu kepada saudara Anus, dikembalikan tanggal 13 Agustus 2022,” tambah Senta.
Rio yang selama setahun ini tinggal di rumah jabatan Bupati Manggarai ini mengaku uang yang diterimanya dari Anus disimpan kurang lebih selama dua bulan.
“Uang itu tidak pernah diserahkan ke istri Bupati. Uang itu saya simpan selama dua bulanan. Saat om Anus tanya kabar bagaimana kabar proyek itu dan saya tidak bisa berbuat apa-apa dan saya tidak bisa berjuang lagi. Karena saya sudah tidak menempati kesepakatan kita lalu saya kembalikan uang pada 13 Agustus (2022),” terangnya.
Cerita Berubah 180 Derajat
Dugaan suap proyek APBD Manggarai yang tadinya disebut melibatkan Meldiyanti Hagur berubah 180 derajat.
Keterangan Anus terakhir berbeda jauh dari pernyataan awalnya. Jika sebelumnnya, dia lantang menyebut Meldiyanti telah memungut fee proyek Rp50 juta darinya, tapi dalam keterangan terbarunya dia mengaku mengarang cerita.
Melalui pengacaranya Marsel Ahang, dia mengaku praktik suap itu tidak melibatkan Meldianty tapi hanya berurusan dengan Rio Senta, THL pada Dinas PUPR Manggarai.
“Klien saya sudah diperiksa oleh penyidik tipikor ya, terkait dengan dugaan tindak pidana jual beli proyek. Tadi hasil pemeriksaannya bahwa fokus saja percakapan Rio Senta dengan Pak Anus, jadi selama ini Pak Anus dikibuli atau ditipu oleh Rio Senta menjanjikan proyek,” sebut Marsel Ahang.
Tanggal Serah Terima Uang Berbeda
Jika Rio mengaku menerima uang dari Anus sekitar awal Juni 2022 tapi menurut pegacara Anus, Marsel Ahang, uang itu diserahkan ke Rio Senta pada 14 Juli 2022.
“Pada tanggal 14 Juli 2022, om Anus serahkan uang ke Rio Senta di warung RW (daging anjing) di Watu terus pengembalian uang tanggal 13 Agustus 2022 lewat rekening Adrianus,” terang Marsel Ahang saat mendampingi kliennya di Mapolres Manggarai. (jku/act)