komplotan pelaku pencurian besi pondasi villa diringkus pihak kepolisian Polsek Kediri, Tabanan, Bali.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Komplotan Pemulung di Bali Bongkar Pondasi Villa dan Curi Besi Senilai Rp50 Juta, Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:26 WIB

Tabanan, Bali - Komplotan pelaku pencurian yang membongkar dan mencuri besi pondasi villa diringkus pihak kepolisian Polsek Kediri, Tabanan, Bali. Sebanyak lima pelaku berinisial YN (40), YRT (41), MI (31), DA (48), dan SI (63) ditangkap polisi. 

Para pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemulung berhasil menggasak besi curian senilai 50 juta rupiah. 

"Untuk barang (hasil curian) belum dijual, masih disimpan," kata Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Kamis (18/8).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/8) sekitar pukul 13:00 Wita, di Jalan Bypass Nyanyi, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kronologinya, saat itu korban bernama I Made Dwi Tenaya, sekitar pukul 13:00 Wita sedang jalan-jalan bersama keluarga ke Pandak Gede. Ketika korban lewat di proyek miliknya atau TKP, korban melihat banyak struktur pondasi beton yang hancur.

Melihat itu, korban berhenti dan mengecek ke lokasi proyek dan ternyata pondasi bangunan proyek banyak yang hancur dan besinya struktur beton pondasi sudah banyak yang hilang. Sedangkan, dalam waktu dekat ini akan dibangun villa.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan adanya kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Kediri," imbuhnya.

Lewat laporan itu, pihak kepolisian pada hari yang sama langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kediri dan berhasil ditangkap.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah gunting besi, satu buah palu hamer, satu buah gergaji besi, empat unit sepeda motor, 127 potong besi beton, besi ulir dua karung.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap kelima pemulung, mengakui telah mencuri besi beton di proyek itu dan kami amankan ke Polsek Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 huruf 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (awt/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral