Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK (ketiga dari kiri) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao sebesar Rp 544 juta lebih..
Sumber :
  • ANTARA

Kades Pelaku Korupsi Dana Desa Rp544 Juta Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:50 WIB

Kupang, NTT - Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp 544 juta lebih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, NTT.

"Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dia menyebutkan kasus korupsi dilakukan GSK terjadi selama tiga tahun anggaran yaitu pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp544 lebih.

"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani persidangan," tegasnya.

Menurut dia tersangka GSK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral