news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/6).
Sumber :
  • Humas Polresta Denpasar

Tersinggung Dianggap Kacung, Pria di Denpasar Pukuli Pacar saat Minum Arak Bersama

Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria bernama George Herman Lakollo (31) karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.
Senin, 13 Juni 2022 - 17:33 WIB
Reporter:
Editor :

Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat dan petugas langsung bergerak cepat saat hari itu juga menangkap pelaku dirumahnya.

Kini pelaku disangkakan melakukan kekerasan terhadap korban. Dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 2 tahun 8 bulan. (awt/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral