Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (2/6)..
Sumber :
  • tim tvOne - Aris Wiyanto

Polisi Denpasar Berhasil Ungkap Misteri Korban Pembunuhan yang Dibuang di Selokan

Kamis, 2 Juni 2022 - 16:15 WIB

Denpasar, Bali - Pihak Kepolisian Polresta Denpasar, Bali berhasil mengungkapkan peristiwa pembunuhan seorang pria bernama Jape Rina (24) asal warga Mude Padu, Kecamatan Laboya, Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditemukan tewas dalam selokan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membekuk tiga orang pelaku yaitu Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21). Sementara itu masih ada satu pelaku bernama Daud yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

"Untuk DL (Daud) masih dalam pencarian atau DPO," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (2/6/2022).

Para tersangka pembunuhan melakukan rekayasa terhadap korban yang tewas tersebut dengan seakan-akan hal itu terjadi karena kecelakaan lalu lintas dengan meninggalkan korban di dalam selokan dan sepeda motor korban yang ditinggal di TKP.

"Setelah dilakukan olah TKP, kita tau ini ada kejanggalan. Para tersangka ini, membawa korban ke TKP dan dibikin seolah-olah korban adalah kecelakaan supaya tidak teridentifikasi," imbuhnya.

Kronologi pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/5/2022) malam hari pukul 23.00 WITA. Berawal dari korban dan para pelaku mendatangi  mess milik rekannya bernama Anton, untuk menghadiri ulang tahun istri Anton yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar hingga pukul 01.30 WITA.

Para pelaku dan korban tersebut berangkat ke Lapangan Puputan Badung untuk minum-minum tuak. Pada pukul 03:30 WITA, korban dan para tersangka kembali ke tempat mess Anton. Tetapi, sampai di gerbang pintu korban tiba-tiba marah dan melakukan pemukulan pada pelaku Daud dan menendang pelaku Papi.

Karena dipukul, pelaku Daud melawan balik bersama pelaku Papi yang juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu balok yang ada di depan gudang sebanyak satu kali ke kepala korban.

Kemudian, pelaku Benyamin membuka gerbang dan korban ikut masuk ke gudang mengambil sepeda motornya dan korban dibantu oleh pelaku Benyamin menghidupkan motornya di luar di depan gudang.

Selanjutnya, korban dan para pelaku bersama-sama meninggalkan mess Anton dengan mengendarai tiga unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa plat. Pelaku Daud menggunakan sepeda motor berangkat duluan dan korban mengendarai sepeda motor merk lain mengikuti Daud.

Sementara, pelaku Benyamin dan Minto menaiki sepeda motor berboncengan dan mengikuti korban dan Daud. Namun, dalam perjalanan pelaku Benyamin menyalip korban dan korban pun mengejar Benyamin dan menyalip siksak.

Selanjutnya, Benyamin mengejar korban dan menyerempet sepeda motor korban sehingga korban jatuh dan menabrak tumpukan batako. Karena, Daud duluan sehingga dikejar oleh Benyamin dan mengatakan bahwa korban jatuh dan Daud balik menghampiri korban. 

Kemudian, pelaku Daud turun dari sepeda motornya dan marah-marah, mengambil batako dan memukul ke muka korban. Lalu, memerintah ketiga pelaku lainnya untuk memukul korban.

"(Daud) sambil mengancam kepada ketiga pelaku kalau tidak ikut memukul korban, maka mereka akan dibunuh oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Benyamin mengambil batako yang ada di tumpukan dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali, disusul oleh pelaku Papi megambil batako dan ikut memukul kepala korban dan terakhir pelaku Minto mengambil kayu di TKP dan memukul kepala korban. 

Lalu, para pelaku membawa korban dan membuang di selokan atau got di Jalan Pidada I, Denpasar, Bali, dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku Papi mengangkat korban dan menaruh di selokan, Daud juga menaruh dua buah kayu dan sepeda motor Kawasaki milik Korban di dekat jenazah korban dan para pelaku meninggalkan TKP dan pulang ke rumah masing-masing.

Menurut Kapolresta Denpasar Bali Bambang Yugo Pamungkas, motif dari para pelaku terhadap korban karena sakit hati setelah terjadi cekcok dalam acara ulang tahun rekannya 

"Motif para pelaku merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban setelah terjadinya keributan dalam acara ulang tahun istri rekannya," ujarnya.

Lewat peristiwa tersebut, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian menangkap ketiga pelaku yang ternyata berteman dan  sempat melakukan rekayasa pembunuhan terhadap korban yang diduga akibat kecelakaan.

"Mereka ini saling kenal dan berteman.Yang punya ide untuk (rekayasa) kecelakaan lalu lintas adalah si DPO. Jadi, awalnya korban berkata-kata kasar kepada para tersangka lalu mereka melakukan tindak pidana pembunuhan. Intinya, mereka mabuk ada perselisihan jadilah masalah seperti itu," ujarnya. 

Para pelaku ini, dihukum berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (awt/mg5/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral