Sumber :
- Irwansyah
Tempat Hiburan di Sumbawa Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Tempat hiburan yang malam meliputi kafe, diskotik, dan tempat karaoke dilarang untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah di Sumbawa
Sabtu, 2 April 2022 - 13:50 WIB
"Untuk memastikan, kami akan turun lapangan untuk mengecek, baik patroli gabungan maupun rutin," katanya menambahkan. (Irwan/act)