- tim tvone - aris wiyanto
Dukung Sikap Gubernur Bali, Kapolda Bali Tegaskan Komitmen Perangi Premanisme
Denpasar, tvOnenews.com - Menyikapi sikap Gubernur Bali yang menolak kehadiran Ormas Grib Jaya bentukan Hercules di Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan komitmen Polda Bali untuk memberantas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan.
Sejak dimulainya Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Ops Pekat Agung-2025 di wilayah Bali, Polda Bali dan segenap jajaran dengan satgas Ops Pekatnya juga telah melakukan berbagai upaya dalam mempersempit ruang gerak setiap aksi premanisme di Bali.
Komitmen memberantas premanisme ini kembali ditegaskan Kapolda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Kejaksaan Tinggi Bali, Korem 163/Wirasatya, Badan Intelijen Negara Daerah Bali yang melangsungkan konfrensi pers bersama di Gedung Gajah, Jayasabha, Senin (12/5).
Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menekankan bahwa penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.
”Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa,” ungkapnya.
Setidaknya pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.
Gubernur Bali juga menambahkan bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.