news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuras ATM Teman Rp 20 Juta Demi Beli Mie Instan.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Kuras ATM Teman Rp 20 Juta Demi Beli Mie Instan, Seorang Perempuan di Bali Ditangkap Polisi

RH (20) asal NTT nekat menguras uang di kartu ATM milik teman dekatnya, bernama Trisna Dewanti Anggraini (27) asal Tangerang, Banten, sebesar Rp 20 juta.
Kamis, 10 April 2025 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Denpasar, tvOnenews.com - RH (20) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menguras uang di kartu ATM milik teman dekatnya, bernama Trisna Dewanti Anggraini (27) asal Tangerang, Banten, sebesar Rp 20 juta.

Tersangka melakukan pencurian itu, saat menginap di indekos korban pada Hari Raya Nyepi, pada Sabtu (29/3) yang beralamat di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

"Pelaku sudah kenal lama (dengan korban) dan teman mainnya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, pada Rabu (9/3).

Aksi pelaku yang bekerja sebagai karyawan restoran terungkap saat korban yang pergi berlibur bersama teman-temannya ke Kintamani, Bangli pada Senin (31/3) terkejut saat mengetahui saldo di rekening miliknya tak cukup untuk membayar makanan di sebuah restoran di Kintamani, menggunakan sistem pembayaran Qris melalui M-banking BCA

Korban pun mencoba mengambil kartu ATM dari dompetnya dan baru mengetahui ternyata kartu ATM miliknya telah hilang dicuri. 

Setelah peristiwa itu, korban mengecek ke rekening bank dengan cara menelpon call center dan ternyata uang di dalam rekening miliknya telah ditarik oleh orang tak dikenal sebesar Rp 20 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan dan akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (3/4) di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menarik uang dari ATM korban sebesar 20 Juta rupiah dan menghabiskan 200 ribu rupiah untuk makan dan membeli pop mie. 

"Kemudian untuk uangnya diambil Rp 20 juta dipakai Rp 200 ribu untuk makan, ada pop mie," imbuhnya.

Sementara, pelaku mengetahui pin ATM korban karena kedekatan hubungan mereka, dan memanfaatkannya untuk menarik uang tunai di sejumlah ATM menggunakan kartu BCA milik korban.

"Uang yang diambil itu ditarik dua kali oleh pelaku. Dia mengambil (kartu ATM) saat menginap di kos korban," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15,8 juta yang disembunyikan pelaku di bawah bantal. Sementara, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Kemudian, setelah berhasil menarik seluruh saldo korban lalu pelaku membuang kartu ATM korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan sehari-hari. Setelah menarik seluruh uang pelaku membuang kartu ATM ke bantaran sungai," ujarnya. 

Lewat tindakannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (awt/hen) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral