news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

I Nyoman Sabar saat mendatangi Polres Karangasem..
Sumber :
  • aris wiyanto

Demi Bohongi Istri, Suami Rekayasa Kasus Perampokan Hingga Viral 

Kepolisian Polres Karangasem akhirnya mengungkap fakta dibalik kasus perampokan yang viral di media sosial. Ternyata hanya rekayasa dari pengunggah video.
Kamis, 27 Februari 2025 - 09:39 WIB
Reporter:
Editor :

Karangasem, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Karangasem akhirnya mengungkap fakta dibalik kasus perampokan yang viral di media sosial. 

Kasus perampokan tersebut ternyata hanya rekayasa dari korban I Nyoman Sabar (36) yang mengaku dirampok dan kehilangan uang puluhan juta dan menceritakannya di media sosial hingga menjadi viral.

Atas berita viral ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan terungkap bahwa kasus perampokan tersebut hanyalah rekayasa korban I Nyoman Sabar dengan tujuan mengelabuhi istrinya yang terus menanyakan uang pinjaman dari LPD

"Sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat, kami langsung menurunkan tim untuk mengklarifikasi kasus yang viral tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, Rabu (26/2).

Peristiwa itu, berawal dari unggahan di media sosial Facebook dan Instagram pada Senin (24/2) mengenai perampokan yang terjadi di sebuah rumah di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Dalam postingan tersebut, I Nyoman Sabar mengaku sebagai korban dan mengklaim rumahnya dibobol dan almarinya diacak-acak, dan uang senilai Rp25 juta raib. Selanjutnya, dalam kejadian yang viral itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan tim Resmob Polres Karangasem bersama Polsek Kubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP meskipun I Nyoman Sabar tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian.

Kemudian, dari hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, dan polisi menemukan bahwa I Nyoman Sabar yang mengaku sebagai korban sebenarnya baru saja meminjam uang sebesar Rp50 juta dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Muntig yang dicairkan pada tanggal 18 Februari 2025. 

Selanjutnya, uang tersebut ternyata telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyewa alat berat untuk usaha penggalian batu di sekitar rumahnya, membayar uang muka ada DP pembelian kayu, dan memberikan sebagian kepada istrinya.

"Kami menemukan bahwa korban sengaja mencongkel gembok pintu kamarnya sendiri menggunakan sabit dan mengarang cerita telah dirampok," imbuhnya.

Dari penyelidikan juga ditemukan bukti transfer pembayaran sewa alat berat sebanyak dua kali senilai total Rp17 juta, bukti pembayaran uang muka kayu sebesar Rp3 juta, dan pembayaran kayu pule senilai Rp15 juta. Selain itu, tim kepolisian juga menemukan sisa uang hasil pinjaman sebesar Rp9 juta yang masih tersimpan di dalam tas korban, beserta satu buah sabit dan satu set gembok yang digunakan untuk merekayasa kasus.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral