Tersangka saat diamankan di Mapolres Karangasem, Bali, Jumat (17/1).
Sumber :
  • Humas Polres Karangasem

Nekat, Seorang Karyawan Curi Perhiasan dan Habisi Majikan untuk Main Judi Online di Karangasem

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:54 WIB

Karangasem, tvOnenews.com - Jajaran Polres Karangasem menangkap seorang pria pelaku pencurian yang nekat menghabiskan nyawa korban, ibu majikannya sendiri.

Tersangka IM (31) ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Ni Nyoman Sukra (85). Peristiwa ini terjadi di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada Sabtu (4/1) lalu, sekitar  07.00 WITA di rumah korban.

Setelah menghabiskan korban, pelaku melarikan diri dan ditangkap di wilayah Jawa Tengah.

"Tim Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek Kubu berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, di Mapolres Karangasem, Bali, Jumat (17/1).

Tersangka yang diketahui berasal dari Palembang, Sumatra Selatan, berhasil ditangkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis (9/1) lalu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan di TKP dengan ditemukannya korban meninggal dalam kondisi tidak wajar.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban.

"Pada aksi kedua, tersangka terpergok oleh korban sehingga melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernapas," imbuhnya.

Tersangka sendiri merupakan karyawan yang diperkerjakan anak korban dan tinggal rumah korban. Tersangka diduga nekat menghabisi korban setelah kepergok mencuri perhiasan milik korban. Sejumlah perhiasan milik korban hilang dari tempat penyimpanannya, termasuk dua buah cincin emas yang dipakai di jari korban.

Setelah kejadian, tersangka kabur dari kamar tempat tinggalnya di belakang rumah korban. 

Tersangka juga telah menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp15 juta dan menggunakannya untuk bermain judi online.

"Perhiasan hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kemudian digunakan untuk bermain slot (judi online)," ujarnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban.

"Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), Ayat 3, dan Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ujarnya. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:52
10:14
01:07
04:54
01:50
07:48
Viral