news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

KPK Ungkap Modus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, Gunakan Pengadaan Barang Fiktif dan Pungutan dari OPD

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana modus korupsi yang dilakukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa hingga tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Selasa, 3 Desember 2024 - 17:57 WIB
Reporter:
Editor :

Marwata juga menyatakan belum mengetahui untuk apa dan jumlah pungutan kepada rumah sakit daerah.

"Saya juga belum tau," katanya.

Marwata memastikan bahwa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa ditangkapnya Pj Walikota Pekanbaru adalah bukti KPK masih melakukan OTT dan tidak akan menghapus OTT.

"Itu tidak mungkin (menghapus OTT). Karena dalam Undang-undang KPK sudah diatur bahwa KPK boleh melakukan penyadapan mulai tahap penyelidikan. Umumnya laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan hadiah atau suap itu umumnya kami lakukan dengan penyelidikan yang sifatnya tertutup," ujarnya.

"Jadi tidak langsung meminta dokumen-dokumen, tidak. Sejauh ini modus pemberian uang suap itu masih berupa tunai, tidak lewat transfer, dengan karung, koper, dan lain sebagainya, kita menangkap ada bukti fisiknya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau. Adapun pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan di sana.

"Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (2/12) malam. (awt/gol)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral