- Polres Badung
Pasutri di Bali Tega Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang
Badung, tvOnenews.com - Sepasang suami istri asal Jember, Jawa Timur, berinsial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung karena melakukan penganiayaan kepada anaknya yang masih balita berinsial MRS (4), hingga mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.
Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban, sedangkan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
"Adapun pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, Rabu (30/10).
Peristiwa penganiayaan kepada korban diketahui terjadi pada Senin (28/10) yang bertempat di indekos kedua pelaku, yang berlokasi di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penganiayaan tersebut diketahui setelah viral di media sosial dan berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan lalu polisi mendatangi indekos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.
Selanjutnya, polisi mencari keberadaan pelaku di tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban, dan membawa kedua pelaku ke Polres Badung, untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan karena pelaku marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel.