- tvOne - aris wiyanto
Polda Bali Ungkap Sindikat Registrasi Kartu Perdana Ilegal dan Penjualan Kode OTP Beromzet Ratusan Juta
Kemudian, otak dari kejahatan ini ialah pelaku DBS yang memulai aktivitas tersebut dari awal tahun 2022. Pelaku, awalnya melakukan usaha tersebut dengan sebuah handphone dengan menjual kartu yang teregister secara legal dengan cara manual mendaftarkan lewat handphone dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ilegal yang diperoleh dari salah satu situs yang ada di dark web.
Selanjutnya, karena usahanya berjalan bagus dari registrasi ilegal online ini, lalu pelaku secara bertahap membeli alat modem pool dan kini telah memiliki 160 alat modem pool yang bisa memproduksi 3000 sim card.
"Dengan menggunakan alat 160 modem poll, sehari mereka bisa memproduksi sampai 3000 sim card terregistrasi. Sim card ini lalu dibawa ke rumah produksi di TKP pertama dan diolah kembali dijual melalui situs atau website yang dibuat sendiri oleh tersangka DBS ini," ujarnya.
Sementara, tersangka DBS membeli data NIK sebesar Rp 25 juta di dark web dan bisa mendapatkan sebanyak 300 ribu NIK dan KK.
"Untuk di dark web ini dijual per Rp 25 juta rupiah yang didapat oleh tersangka DBS ini sebanyak 300 ribu NIK dan KK di sana," ujarnya.
Selain itu, dalam sehari, mereka dapat memproduksi 3.000 kartu perdana ilegal dan menjualnya seharga Rp 5.000 per kartu.
"Omzetnya kita hitung ratusan juta (per bulan), karena dia tidak ada pembukuan. Begitu dapat, untuk ongkos operasional, bayar gaji, bayar listrik, termasuk membeli alat ini lagi dan memesan kartu yang ada," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (awt/gol)