- aris wiyanto
2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi HUT 79 RI, 64 Langsung Bebas
Denpasar, tvOnenews.com – Sebanyak 2.979 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Bali menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, 64 diantaranya dapat remisi bebas.
Penyerahan remisi diberikan oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung pada Sabtu (17/8).
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam sambutannya yang mewakili Menteri Hukum dan HAM (Menkuham) RI, Yasonna Laoly menyampaikan, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan secara baik dan terukur.
"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," kata Mahendra.
"Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di lapas, rutan dan LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat," harapnya.
Sementara, Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyebutkan, bahwa dari 2.979 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Bali, yang menerima remisi sebanyak 2.915 orang dengan menerima remisi umum I, sementara 64 orang lainnya menerima remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
"Diantara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima remisi umum I dan 2 orang menerima remisi umum II, yang dinyatakan langsung bebas," ujarnya.