Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sumber :
  • Aris wiyanto

Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:24 WIB

"Saya ngurus cuma dua hari, satu hari aja selesai. Kan gak banyak, saya gak punya uang tidak punya banyak sertifikat. Apalagi yang sudah sering mantan-mantan anggota sebenernya itu gak perlu lagi, tinggal update tambahkan lagi. Kalau saya kan sudah setiap tahun menyerahkan, kalau KPU wajib semua begitu, dilantik harus setiap tahun diminta," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa mengurus LHKPN mudah tinggal menyertakan bukti kalau sudah menyetor KPK dan tidak harus menunggu surat konfirmasi.

"Gampang sebenarnya, dan tidak harus menyatakan bahwa itu sudah disetujui atau apa, bukti pengiriman saja setelah dikirimkan ke KPK. Kalau itu sudah dilakukan ya sudah boleh. Tidak harus menerima surat konfirmasi, kalau itu sudah disahkan, yang penting niat mereka. Kalau pun KPK belum menyetujui iya bukan kesalahan mereka," ujarnya. (awt/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral