Pasangan Kekasih Asal Spanyol dan Kolombia Ditangkap Imigrasi Bali.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Kerap Tolak Bayar Makan di Warung, Pasangan Kekasih Asal Spanyol dan Kolombia 5 Kali Ditangkap Imigrasi Bali

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:48 WIB

Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan pemindahan pasangan kekasih berinisial CGN (37) asal Spanyol dan ATL asal Kolombia (24) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

Sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi atau diamankan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (7/6) lalu.

Suhendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, bahwa pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Terkait pelanggaran yang dilakukan, bahwa keduanya melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," kata Suhendra. 

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6) malam. Kepolisian Polsek Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah ditangkap oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut. Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, keduanya masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial CGN (37). Bule ini ditangkap, karena kabur usai makan dan minum di sebuah warung di wilayah Ungasan, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi bule tersebut juga viral di media sosial, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (6/6) kemarin malam.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan tadi malam," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Jumat (7/6) malam.

Ia menerangkan, bahwa bule tersebut kerap kabur usai makan dan minum di restoran maupun warung dan tercatat telah melakukan aksi tersebut sekitar lima kali di wilayah Ungasan, Badung.

"Bukan warung saja tapi ada restoran juga dia ngacak dia ada sekitar lima kali melakukan itu. Motifnya karena tak punya uang," imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat diamankan dan diminta ganti untuk membayar makanan dan minuman yang telah dia lakukan, bule tersebut ngotot tidak mau bayar. Sehingga, pihak kepolisian menyerahkan bule ini ke pihak Imigrasi Bali agar dideportasi ke asal negaranya.

"Kita amankan sementara dan kita koordinasikan ke imigrasi agar tidak menggangu dan meresahkan masyarakat, kalau ini dibiarkan berkeliaran bisa menganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

"Ini kan masalah pembayaran uang makannya. Jadi kita mengambil tindakan lebih lanjut dan kita serahkan ke imigrasi agar dilakukan deportasi," ujarnya. (awt/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral