Penangkapan Bandesa Adat Berawa.
Sumber :
  • alfani syukri

Peras Investor Rp10 Miliar, Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:51 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada seorang Kepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.

Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha atau investor.

"Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp100 juta (di dalam plastik), katanya untuk uang muka," kata Sumedana, Kamis (2/5).

Ia menyebutkan, untuk kronologis perkara ini adalah bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan kepada AN dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.

"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada Bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR," imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa AN telah memberikan uang Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi jual transaksi tanah tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral