Tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, Senin (15/4)..
Sumber :
  • aris wiyanto

Pemilik Akun yang Sebar Dugaan Perselingkuhan yang Dilaporkan Oleh Istri TNI Ditangkap

Selasa, 16 April 2024 - 13:10 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial HSA yang membuat postingan dan memviralkan soal dugaan kasus perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.

Pelaku HSA diketahui pemilik akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang ditangkap karena perkara Undang-undang ITE, karena memposting unggahan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh tersangka Anandira Puspita (34), istri dari Lettu Agam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus mengatakan, terkait kasus yang tengah ditangani Polresta Denpasar terkait perkara Undang-undang ITE yang melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan di akun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP atau Anandira yang ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA atau Lettu Agam.

"Bahwa apa yang diunggah dalam media sosial (@ayoberanilaporkan6) adalah framing yang tidak benar," kata Kombes Jansen, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).

Ia menerangkan, bahwa yang terjadi adalah tersangka Anandira melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun tersangka Anandira bekerjasama dengan pelaku HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP (Anandira) melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sementara, Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran Undang-undang ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 dan pelapor BA melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral