Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata.
Sumber :
  • tvOne - alfani syukri

Dongkrak Kunjungan Wisatawan Asing, Imigrasi Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Bisnis dan Wisata

Kamis, 21 Desember 2023 - 18:17 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2. Pada kebijakan tersebut bisa memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Adapun kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan visa multiple entry adalah bisa di akses untuk permohonan indeks D1 yang dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Dan untuk mengajukan visa multiple ini bisa di melalui online, untuk mempermudah mereka yang ingin berlibur sekaligus untuk berbisnis di Indonesia.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI diluar negeri.

Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16% dari targetkunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral