news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Notaris Praperadilankan Polda Bali.
Sumber :
  • alfani syukri

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Oknum Notaris Praperadilankan Polda Bali

Setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Oknum notaris Intan Prihatina mengajukan prapradilan terhadap keputusan Tim Penyidik
Rabu, 6 Desember 2023 - 14:07 WIB
Reporter:
Editor :

Denpasar, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah di Nusa Penida. Oknum notaris Intan Prihatina menempuh jalur hukum dengan mengajukan prapradilan terhadap keputusan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Bali.

Tersangka Intan Prihatina sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penipuan dengan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta jual beli yang dibuat oleh notaris.

Dalam sidang yang berlangaung di Pengadilan Negeri Denpasar, tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk dua saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra," kata tim kuasa hukum pemohon, Rabu (6/12).

Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku, dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.

Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agung Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali.

"Tahu Pak, tersangka," jawabnya.

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidak tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada tiga orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral