Sekda Pemprov Bali, Dewa Made Indra.
Sumber :
  • aris wiyanto

Pemprov Bali Apresiasi Kejati Bali Ungkap Pungli Jalur Fast Track ke Turis Asing 

Jumat, 17 November 2023 - 11:38 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11) malam.

Ia menerangkan, bahwa tersangka atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

"Kemudian penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari 
berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 
November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," ujarnya

Sementara, untuk empat petugas Imigrasi Ngurah Rai lainnya untuk saat ini statusnya masih saksi.

Seperti yang diberitakan, lima petugas Imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diduga melalukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral