- aris wiyanto
Pemprov Bali Apresiasi Kejati Bali Ungkap Pungli Jalur Fast Track ke Turis Asing
Kemudian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
"Kemudian penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari
berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15
November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," ujarnya
Sementara, untuk empat petugas Imigrasi Ngurah Rai lainnya untuk saat ini statusnya masih saksi.
Seperti yang diberitakan, lima petugas Imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diduga melalukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, bahwa lima petugas imigrasi Ngurah Rai berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat dan diamankan pada Selasa (14/11) kemarin, sekitar pukul 22.00 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Deddy, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Ia menerangkan, bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, dalam praktiknya disalah gunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.
"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ungkapnya.