- alfani syukri
Enam Bule Laporkan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Atas Dugaan Penipuan Villa Rp167 Miliar
Denpasar, tvOnenews.com - Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, dilaporkan kembali ke Polda Bali, Rabu 15 November 2023. Laporan ini dilayangkan oleh dua korban yakni Luca Simioni, WN Swiss selaku investor yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM) dan Timothee Frederic Walter, WN Swiss selaku pemilik hunian yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual beli unit apartemen DVM.
Pada laporan saat ini, atas penjualan atau penggelapan 14 unit itu, Lucca mengalami kerugian Rp8,8 miliar. Kemudian, untuk Timothee atas penipuan unit sendiri mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
Kuasa hukum korban, Erdia Christina menyatakan, laporan dua kliennya ini dilayangkan ke SPKT Polda Bali, dengan alasan menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Fanni dan Valerio Tocci. Fanni merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM. Sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia.
“Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit-unit hunian di Apartemen DVM,” ucapnya Rabu (15/11).
Selain dua klien yang melapor, sambungnya, ada empat kliennya yang melapor sebelumnya. Yakni WN Swiss Emmanuel Valloto dan WN Italia Andrea Colussi Serravalo. Kemudian ada Luca Simioni WN Swiss, Carlo Karol Bonati WN Italia, Simon Goddard WN Ingris, dan Barry Pullen WN Inggris. Yang sudah melaporkan kasus ini pada bulan Juni 2023.
Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan hasil penjualan dua unit apartemen dan penipuan atas jual beli unit-unit apartemen DVM.
“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” ungkap Erdia.
Erdia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp167 miliar yang terdiri dari investasi untuk membangun apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 milliar, potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama tiga tahun kurang lebih sebesar Rp21 milliar. Dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
“Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp167.350.000.000,” bebernya.
Awal kasus sendiri bermula, lanjut Erdia, terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni, menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.
Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, saat itu terlapor menggunakan nama Indonesia atau atas nama Fanni hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Dan sejatinya, ialah dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerjasama,” ujarnya.
Dan perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11persen saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78 persen), Thomas Huber USD 500,000 (11.99 persen) dan Valerio Tocci USD 881,067 (21.12 persen). Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan, setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai Direktur serta pemegang saham 95 persen. Pada praktiknya, tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
Maka dari itu terlapor Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni bersama suaminya Valerio Tocci WN Italia diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia. Yaitu melalui proyek pembangunan dan pengelolaan apartemen DVM tersebut.
Dimana, kepemilikan Apartemen The Double View Mansion Fanni tidak pernah disampaikan bahwa ia dan suaminya selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM di Bali. Fanni selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya. Parahnya, tidak pernah menjelaskan darimana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut.
“Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” paparnya.
Nah, gelagat adanya tindak penggelapan sendiri, dimulai dari pembangunan Apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan Apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan tiga investor asing lainnya. Di sisi lain, itu ada janji bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, yang terjadi adalah setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangatlah merugikan klien kami (investor),” tegasnya.
Menurut Erdia, kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Dimana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM berserta fasilitas-fasilitasnya. (asi/far)