- tim tvone - aris wiyanto
Kecanduan Sabu sampai Beli 7 Kali, Kuli Bangunan di Bali Diciduk Polisi
Badung, tvOnenews.com - Seorang kuli bangunan berinisial YS (32) asal Banyuwangi, diciduk anggota SatResnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Selasa (24/10) di sebuah gang di Banjar Segara, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan tertangkap basah membawa sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, AKP Wayan Selamet mengatakan, bahwa di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto.
"Saat diamankan di TKP oleh anggota SatResnarkoba Polres Bandara, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, beruntung anggota SatResnarkoba melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali," kata AKP Selamet.
“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam kasus narkoba,” imbuhnya.
Kronologinya, Selasa (24/10) malam pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti satu buah plastik warna hitam, yang di dalamnya terdapat pula bungkusan masker yang berwarna hijau berisi satu plastik klip berisikan benda kristal bening yaitu narkoba jenis shabu.
“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” jelasnya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bertuliskan, “Meadjohnson" yang didalamnya terdapat satu buah pipet warna putih, satu buah pipet kaca, dan satu buah tutup botol warna biru.
"Pelaku YS mengakui mendapatkan sabu ini melalui perantara temannya dengan harga yang dibelinya seharga Rp350 ribu. Hingga saat ini (pelaku) membeli sabu sudah ketujuh kalinya dan dipergunakan sendiri," ujarnya.
Kemudian, pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini, pelaku YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen)