news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

FY (31) melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai PMI di Jepang.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tipu Belasan Calon TKI ke Jepang, Seorang IRT di Jembrana Ditangkap Polisi

Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial FY (31) yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Rabu, 6 September 2023 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Lewat laporan para korban, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap dan menetapkan FY sebagai tersangka. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan, 4 lembar print out rekening koran, 1 buah USB, dan 1 buah buku tabungan terkait kasus tersebut.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen dan selalu menanyakan izin yang diperluka," ujarnya.

Lewat tindakannya, tersangka FY (31) melanggar Pasal 11 atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 21, tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang perlindungan tenaga kerja migran (PPMI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awt/gol)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral