Pelaku pembobolan kartu kredit diamankan polisi.
Sumber :
  • aris wiyanto

Bobol Ribuan Kartu Kredit Buat Bisnis Tiket Pesawat dan Hotel, Residivis Asal Jakarta Ditangkap di Bali

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:11 WIB

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (awt/far) 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral