- tvOne - aris wiyanto
Kasus Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka
"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.
Sementara, untuk peran IWGA, KG dan T perannya adalah mengizinkan dan ikut membantu reklamasi. Kemudian, untuk Pantai Melasti yang direklamasi seluas 2,2 hektar yang ditemukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali, dan saat ini reklamasi tersebut masih status quo dan sesuai perjanjian tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.
"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektar. Sementara di status quo kan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal (dengan) kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club.
Yang di reklamasi seluas 2,2 hektar yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektar dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan yang dimulai dari anjungan, lalu sempat disetop dan diizinkan lagi.
"Untuk kerusakan itu pemanfaatan daerah pesisir itu termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh berkembang di sana yang kata ahli terganggu ekosistem di sana," ujarnya.
Sementara, reklamasi tersebut sempat distop karena ada sidak dari Desa dan prajuru setempat bahwa di sana dilakukan pengerukan yang ilegal. Sementara, untuk aliran dana reklamasi tersebut mencapai Rp4 miliar dan sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp5 miliar.