- ANTARA
Dampak Pencairan Gaji ke-13 PNS, Dinilai Dapat Dongkrak Perputaran Ekonomi
Selama ini, tiap tahun sektor pariwisata menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi di Pulau Dewata dengan kontribusi sekitar 54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali.
Namun, ketika pandemi melanda, ekonomi di Bali terpuruk paling rendah di seluruh Indonesia mencapai minus 9,31 persen pada 2020, ekonomi di Bali masih minus pada 2021 meski terjadi perbaikan mencapai minus 2,47 persen.
Pada 2022, ekonomi Bali tumbuh positif mencapai 1,46 persen dan pada triwulan pertama 2023 sudah mencapai 6,04 persen atau di atas nasional mencapai 5,4 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan gaji ke-13 PNS akan cair mulai Juni 2023.
Kementerian Keuangan menjelaskan kementerian dan lembaga mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” kata Menkeu Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual terkait THR dan gaji ke-13, Rabu (29/3).
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.