Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Deportasi 40 Wisatawan Asing.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Kurun Waktu 4 Bulan, Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Deportasi 40 Wisatawan Asing, Rusia Mendominasi

Minggu, 2 April 2023 - 20:21 WIB

Bali, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendidikan bagi para wisatawan asing yang melanggar aturan. Dari data yang dimiliki sejak Januari hingga April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan, dari 40 WNA yang sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai, sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay), sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

"Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang)," ujarnya. 

Sugito juga menambahkan, WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk menertibkan para wisatawan yang nakal, petugas imigrasi Ngurah Rai  terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan. 

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” terang Sugito.

Sugito juga menjelaskan bahwa pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditindaklanjuti.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral