Kolase oknum TNI AD Pratu Melkias Sonde Gau dan Prada Melkias Sonde Gau jual amunisi ilegal..
Sumber :
  • Istimewa

Dua Oknum TNI AD di Jayapura Ketahuan Jual Amunisi Ilegal

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:37 WIB

Papua, tvOnenews.com - Dua oknum TNI AD di Jayapura, Papua ditangkap terkait penjualan amunisi ilegal.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam rilis resminya yang tvOnenews.com terima, Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan kedua oknum TNI AD tersebut adalah Pratu Melkias Sonde Gau anggota Koramil 1702-06/Maki Kodim 1702/JWY dan Prada Melkias Sonde Gau anggota Koramil 1702-07/Kelila Kodim 1702/JWY.

"Keduanya ketahuan menjual amunisi kepada saudara Nusu Kogoya, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Nduga," katanya.

Menurutnya mereka ditangkap pada Selasa (7/2/2023)sekira pukul 11.45 WIT, bertempat di Tower Sinakma, Jalan Trans Wamena-Mbua, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap Pratu Melkias Sonde Gau dan Prada Melkias Sonde Gau di Perumahan Tower Sinakma terkait penjualan amunisi hasil pengembangan informasi dari saudara Nusu Kogoya yang merupakan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Nduga," tuturnya.

Benny Ady Prabowo ungkap kronologi penangkapan dua oknum TNI AD di Papua.

Berawal dari penangkapan Nusu Kogoya oleh personel gabungan Satgas Damai Cartenz di Jalan Sinakma Kampung Elekma Kelurahan Sinakma Distrik Wamena.

"Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saudara Nusu Kogoya telah menyerahkan amunisi kepada Pratu Melkias Sonde dan Prada Melkias Sonde Gau untuk diamankan di Kabupaten Lanny Jaya," tambahnya.

Lalu Satgas Damai Cartenz berkordinasi dengan Satuan Kodim 1702/JWY dan Satuan Subdenpom XVII/Wamena untuk mengamankan Pratu Melkias Sonde Gau dan Prada Melkias Sonde Gau.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti aunisi di Mapolres Lanny Jaya untuk dicek jumlah amunisi tersebut. Selanjutnya barang bukti tersebut digelar dan dihitung jumlahnya sebanyak 77 butir amunisi jenis 5,55 mm," ujarnya.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral