- Istimewa
Jaksa Manggarai Sikat Provider Menara Telekomunikasi, Ratusan Juta Tunggakan Retribusi Menara Dibayarkan
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, langkah menghentikan penyidikan kasus retribusi sesuai arahan Kejaksaan Agung yang memerintahkan jajarannya ikut mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan pendapatan daerah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman oleh bidang pidana khusus tahun 2022 ditemukan dugaan kita melihat ada retribusi yang ternyata tidak ditagih dan tidak dibayarkan sementara seharusnya itu menjadi sumber pendapatan daerah dalam 2 tahun 2017 dan 2018 tapi setelah 2019 itu sudah ada penagihan,” ujar Bayu Sugiri di Aula Soeprapto Kantor Kejari Manggarai, Rabu, (25/1/2023).
“Dalam proses penyidikan ternyata fakta yang kita peroleh bahwa alasan belum masuknya dana itu ke kas daerah karena belum ada SKRD dari Dinas Kominfo saat itu sehingga belum ada tagihannya kepada provider- provider ini. Kita berkesimpulan, kita eksposkan juga bahwa persoalannya administrasi lalu kita lakukan koordinasi dan kajian dan kita menemukan alasan hukumnya dan memang itu sudah bisa ditagihkan,” sambungnya.
Kasus retribusi menara telekomunikasi ini, lanjut Kajari Bayu diharapkan bisa menyadarkan semua pihak untuk lebih taat pajak maupun retribusi.
“Dengan momen ini semua masyarakat yang punya kewajiban retribusi supaya menjadi best practice dan yurisprudensi bahwa sama-sama melaksanakan kewajibannya membayar retribusi untuk sumber keuangan pemerintah daerah,” cetusnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kejaksaan akan terus bersinergis dengan pemerintah daerah tidak saja dalam hal penertiban aset yang sudah berjalan tapi ikut mengawasi setiap potensi pajak dan retribusi daerah.
“Saya dan Pak Bupati sudah sepakat bahwa ini tidak hanya dalam konteks menara saja tentu kita akan melebarkan sayap terkait retribusi-retribusi atau sumber pendapat daerah lain yang kita lihat mengalami kemacetan. Kita lihat bisa saja melalui proses penyelidikan atau langsung didampingi oleh bidang Datun,” sebutnya, seraya berkata, sisa tunggakan sebesar Rp200-an juta yang belum dibayarkan provider dipastikan dilunasi tahun ini.