news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat beri keterangan kepada wartawan di Timika, Senin(5/9)..
Sumber :
  • (ANTARA/HO/Pendam XVII Cenderawasih)

6 Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Timika Papua Terancam Hukuman Mati

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan para pelaku mutilasi empat warga di Timika, Papua, akan mendapat hukuman setimpal.
Senin, 5 September 2022 - 18:51 WIB
Reporter:
Editor :

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dts/ebs/ant/mut)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral