- tvOne
Kasus Laka Lantas Maut di Sumbawa, Pengacara Nilai Penyidikan Cacat Hukum
Sumbawa, tvOnenews.com – Perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi di Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Sumbawa. Sidang kasus ini memunculkan perdebatan tajam antara penasihat hukum terdakwa, keluarga korban, hingga jaksa penuntut umum terkait unsur kelalaian serta berat-ringannya tuntutan pidana.
Terdakwa Arie Kartika Dewi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Surahman, SH, MH, menilai kliennya tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, kecelakaan justru dipicu oleh kecepatan tinggi korban sehingga kehilangan kendali.
“Klien kami mengemudi pelan dan hendak masuk pekarangan rumah. Tidak ada tindakan ceroboh. Unsur kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat (4) tidak terpenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/2/2026).
Selain mempersoalkan unsur pidana, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penyidikan. Mereka menyebut terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan serta tidak menerima sejumlah dokumen penting seperti turunan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, hingga salinan Berita Acara Pemeriksaan dan penyitaan.
Menurut Surahman, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP yang menjamin hak tersangka memperoleh bantuan hukum sejak tahap penyidikan.
“Kalau prosedur dilanggar, maka produk penyidikan kehilangan kekuatan pembuktian. Ini menyangkut prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Ayah korban, Agus Saifullah, mengaku kehilangan besar atas meninggalnya putranya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa sekaligus jaksa penuntut umum, Zanuar Irkham, SH, menjelaskan bahwa tuntutan telah melalui proses gelar perkara yang cukup panjang.
“Dari 11 jaksa yang mengkaji, hanya tiga orang yang menyatakan perkara ini bisa dilanjutkan. Artinya pembuktiannya memang tidak sederhana,” katanya.
Menurutnya, tuntutan 1 tahun 10 bulan merupakan hasil pertimbangan maksimal berdasarkan fakta hukum, kesaksian, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami tidak memihak siapa pun. Tugas kami berdasarkan fakta hukum. Kalau kasus tidak terbukti dan terdakwa bebas, kami juga akan diperiksa pengawas internal,” ujarnya.
Terdakwa dalam kesempatan terpisah juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Semoga almarhum husnul khatimah,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, Kamis (5/2/2026) menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, apabila ada keberatan dari pihak terdakwa, mekanisme hukum seperti praperadilan dapat ditempuh.
“Proses sudah berjalan sesuai prosedur. Saat ini perkara sudah tahap dua di kejaksaan. Jika jaksa menerima berkas, artinya unsur-unsur yang diminta sudah terpenuhi,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Honda Mobilio putih bernomor polisi EA 1160 AB bersama anaknya, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di tepi jalan raya arah Pelabuhan Poto Tano.
Sesampainya di depan rumah, terdakwa memperlambat laju kendaraan dan hendak berbelok masuk ke garasi dengan kecepatan sekitar 5–10 kilometer per jam. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F 125 yang dikendarai korban dengan kecepatan tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diputar di persidangan, Korban diduga melakukan pengereman mendadak, meninggalkan bekas pengereman sekitar enam meter sebelum motor oleng. Korban terjatuh dan terlempar hingga menghantam bagian depan mobil.
Setelah kejadian, terdakwa bersama anaknya langsung meminta pertolongan warga dan membawa korban ke RSUD Sumbawa menggunakan mobilnya sendiri. Namun kurang dari 30 menit setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa.
Saat ini perkara masih berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa dan pembelaan terdakwa. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. (Irw/rpi)