news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho.
Sumber :
  • Ganda

Tim Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Klarifikasi Laporan sepihak JTrust Bank

Lebih lanjut, pihak Crowde menegaskan mereka selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap operasionalnya. Bahkan, mereka telah memberikan akses audit kepada JTrust Bank untuk melakukan verifikasi sebelum laporan ke polisi diajukan.
Senin, 24 Maret 2025 - 09:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Co-Founder PT Crowde Membangun Bangsa, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang diajukan oleh JTrust Bank

Dalam konferensi pers di Menara 165 pada Jumat (21/03/2025), mereka menegaskan bahwa seluruh kewajiban sesuai perjanjian telah dipenuhi, terutama terkait dengan penyaluran dana kepada para petani yang memenuhi syarat.  

"Kami memiliki bukti kuat yang mendukung posisi klien kami dan siap untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang jika diperlukan," ujar dia. 

Menurut mereka, sebelum laporan ini dibuat, hubungan antara Crowde dan JTrust Bank berjalan baik, dengan komunikasi yang konstruktif. 

Oleh karena itu, mereka menyesalkan langkah sepihak yang diambil oleh mitra bisnisnya tersebut, yang dinilai bisa merusak reputasi Crowde di mata publik.  

Lebih lanjut, pihak Crowde menegaskan mereka selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap operasionalnya. Bahkan, mereka telah memberikan akses audit kepada JTrust Bank untuk melakukan verifikasi sebelum laporan ke polisi diajukan.  

"Kami menghormati hak mereka untuk melapor, tetapi kami juga berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi pemberitaan yang tidak berimbang," tambahnya.  

Sebagai langkah perlindungan reputasi, tim hukum Yohanes Sugihtononugroho menyatakan siap mengambil tindakan hukum jika diperlukan demi menjaga nama baik klien mereka. (gka/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral