Mesin Capit Boneka Diangkut Aparat Kelurahan.
Sumber :
  • IST

Viral Video Mesin Capit Boneka Diangkut Aparat Kelurahan karena Meresahkan dan Dianggap Judi

Minggu, 4 Februari 2024 - 13:33 WIB

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Jember pada 20 November 2021 itu, menjelaskan beberapa pendapat ulama terkait permainan yang mengandung judi.

“Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merug,” penjelasan Muhammad bin Salim bin Sa’id ba Bashil As Syafi’I dalam kitab Is’adur Rafiq wa Bughyah as Shadiq.

MUI Jember mengatakan dalam praktek permainan boneka capit yang diharamkan itu, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka agar dapat mengaktifkan mesin.

Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah berupa boneka. Apabila pemain berhasil mencapit boneka hingga kotak keluar, maka hadiah tersebut dapat dimiliki pemain. Tetapi, jika tidak berhasil, pemain tidak mendapatkan apapun.

“Penjelasan Tim Kajian MUI Kab. Jember bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan),” jelas MUI Jember dalam fatwa tersebut. (ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral