- tim tvOne - Kadek Sugiarta
900 Karung Material Batu Hitam dari Tambang Ilegal Disita Polda Gorontalo
Bone Bolango, tvOnenews.com - Polda Gorontalo menyita 900 karung yang diduga berisi material batu hitam hasil tambang ilegal, di Kabupaten Bone Bolango.
Ratusan karung material yang diduga berisi material batu hitam tersebut ditemukan di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Di mana material tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di belakang rumah warga.
"Lalu kita menghitung jumlah karung yang berisi material yang diduga batu hitam, ternyata setelah kami hitung, jumlahnya ada sekitar 900 karung dan sudah kita amankan di Polda Gorontalo," jelas Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Sigit Rahayudi, jumat (27/10/23)
Setelah mengamankan material tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan menerbitkan laporan polisi serta administrasi yang diperlukan guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian akan mengundang sejumlah saksi yang mengetahui terkait masalah material tersebut.
AKBP Sigit Rahayudi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan membuat Run terjadinya tindak pidana yang berakaitan dengan meterial batu hitam dengan berusaha mengumpulkan minimal 2 alat bukti.
"Di antaranya adalah keterangan para saksi dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pertambangan. Kita akan lakukan pengecekan asal muasal sumber batunya, lalu akan kita uji laboratorium sampel dari material yang diduga batu hitam itu di laboratorium Mabes Polri," ujar AKBP Sigit Rahayudi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi serta telah membuat panggilan kepada saksi lain dengan tujuan agar kasus tersebut dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat.
Sementara untuk pemilik material tersebut belum diketahui dan masih dalam proses pengumpulan bukti.
"Kita harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan unsur-unsur pasalnya harus terpenuhi. Jadi tidak bisa langsung menentukan siapa yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka, kita juga nanti akan melakukan gelar perkara," jelasnya.
Sementara itu, pengenaan pasal terhadap kasus tersebut adalah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 yang berkaitan dengan menyimpan dan mengumpulkan material yang diduga dari tambang ilegal.
Selain itu, kasus tersebut juga akan menggunakan Undang-Undang yang berkaitan dengan kehutanan, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan yaitu Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. (aag)