Siap-siap Beli Elpiji 3 KG Harus Pakai KTP
Senin, 16 Januari 2023 - 09:24 WIB
Jakarta - Pertamina akan membatasi penjualan Elpiji 3 kg hanya di penyalur resmi. Ada juga warung kecil yang jadi penyalur resmi dan ditandai dengan papan pengenal.
Sehingga warung yang tidak punya papan pengenal, tidak bisa menjual gas melon tersebut. Para pembeli juga wajib menggunakan KTP.
Metode tersebut diterapkan agar data siapa-siapa saja yang membeli LPG 3kg bisa lebih mudah diverifikasi.
Apakah sesuai dengan kriteria masyarakat yang berhak mendapat gas subsidi atau tidak.(awy)