Gagal Ginjal Akut, Siapa Layak Diusut?

Sabtu, 5 November 2022 - 08:00 WIB

Jakarta - Jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 1 November 2022, terjadi 325 kasus dengan angka kematian mencapai 178 kasus. Pelan tapi pasti, gagal ginjal aku terus menebar teror ketakutan bagi seluruh anak-anak di negeri ini.

Dalam rapat kerja bersama DPR Komisi IX di Gedung Parlemen Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim kasus gagal ginjal akut menurun 54 persen dari kondisi sebelumnya yang mencapai 60 persen.

Berkurangnya jumlah gagal ginjal akut diklaim pemerintah karena telah didatangkannya obat gangguan ginjal akut injeksi, erta dilarangnya penjualan obat sirop yang dicurigai tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

Badan pengawas obat dan makanan sudah menetapkan dua perusahaan farmasi bertanggung jawab atas kematian akibat gagal ginjal akut.

Dua perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama yang terletak di Kawasan Industri Serang Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industri di Medan, Sumatera Utara.

Dari 2 perusahaan itu, Badan POM menemukan adanya dugaan pelanggaran melakukan perubahan bahan baku obat dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku.

Lantas, benarkah pihak perusahaan telah melanggar aturan tersebut? Kuasa hukum PT Yarindo Farmatama membantah keras tudingan ini.

Sementara itu, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyoroti penetapan dua perusahaan farmasi ini sebagai biang kerok kematian sejumlah anak akibat gagal ginjal akut.

“Setiap perubahan sedikitpun harus dilaporkan ke Badan POM. Kalau itu sudah lapor ke Badan POM dan Badan POM tidak juga tidak ngeh di situ ada suatu perubahan, anda tidak bisa menyalahkan secara telak pada produsen obat,” tutur Siti Fadilah.

Ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami, betapa sulitnya mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian ratusan anak akibat gagal ginjal akut ini.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral