news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kominfo Ancam Blokir Netflix & Sejumlah Aplikasi Belum Terdaftar

Kamis, 23 Juni 2022 - 09:42 WIB
Reporter:

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya Dedy Permadi akan menindak tegas perusahaan aplikasi baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.

Pemerintah akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar termasuk platform besar semisal Telegram, Netflix, dan Twitter jika belum terdaftar. (afr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral