news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdinand Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 17:33 WIB
Reporter:

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral