news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdinand Hutahaean Dituntut Jaksa 7 Bulan Penjara

Rabu, 6 April 2022 - 08:52 WIB
Reporter:

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdinand Hutahaean dihukum tujuh bulan penjara dalam kasus menyebarkan berita bohong di media sosial.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir terdakwa Ferdinand Hutahaean. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan dalam kasus cuitan "Allahmu lemah."

Sementara terdakwa Ferdinand Hutahaean menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. (afr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral