[FULL] Ribut-ribut Sertifikasi Halal | Catatan Demokrasi

Selasa, 15 Maret 2022 - 23:53 WIB

Jakarta - Stempel halal bukan lagi wewenang MUI melainkan Kemenag. Logo berganti bentuk dan warna, sarat filosofi budaya. Banyak kontra, desainnya dianggap tak biasa. Tak jelas terbaca dan identik dengan satu suku saja. Benarkah MUI sudah tak dilibatkan meski UU berkata sebaliknya? 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral