news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gunakan Lampu Strobo, Mobil Komedian Daus Mini Kena Tilang

Jumat, 11 Maret 2022 - 12:56 WIB
Reporter:

Depok, Jawa Barat - Mobil komedian, Daus Mini diberhentikan oleh tim patroli Perintis Presisi lantaran menggunakan lampu strobo. Pengemudi Daus Mini ditindak tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Aksi mobil pribadi yang memakai lampu rotator atau strobo seperti kendaraan aparat kepolisian kembali terekam hingga videonya viral di media sosial. Dalam video dokumentasi milik tim patroli Perintis Presisi terlihat mobil melaju dengan menggunakan lampu strobo.

Petugas mengejar dan memberhentikan mobil itu ternyata pengemudinya adalah Daus Mini. Mobil tersebut juga diketahui menggunakan plat palsu yang tidak sesuai dengan STNK. Polrestro sontak mengamankan pengemudi kendaraan pribadi yang membawa kendaraan dengan menggunakan strobo.

Terkait dengan kegunaan strobo fungsinya yang harus digunakan oleh kendaraan-kendaraan pemerintah ataupun prioritas lainnya sementara kendaraan pribadi itu dilarang jadi ancaman hukumannya 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000.

Sementara itu, untuk STNK dikenakan pasal 280 dengan ancaman hukuman dua bulan kurungan denda Rp500.000 karena tidak sesuai. Penggunaan lampu strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas lainnya seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. (adh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral