DKI Izinkan Sekolah Tatap Muka, Pihak Sekolah Persiapkan Fasilitas Sesuai Prokes

Minggu, 29 Agustus 2021 - 13:55 WIB
Reporter:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
21:45
01:33
03:38
02:24
01:46

Viral