news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

GUBRAK! Terdakwa Hantam Hakim Akibat Tak Terima Divonis 3 Tahun

Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:14 WIB
Reporter:

Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8). Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim. Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral