Sidang Pembunuhan Kacab Bank Dimulai, Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan kepala cabang bank yang terjadi pada Agustus 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri ketiga terdakwa dengan pengawalan aparat.
Dalam sidang tersebut, terdakwa masing-masing berinisial Serda MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa dengan sejumlah pasal berlapis.
Dakwaan yang dikenakan meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, penculikan, serta pasal subsider terkait upaya penghilangan jenazah korban.
Dua dari tiga terdakwa diketahui telah menjalani penahanan sejak Agustus 2025. Sementara satu terdakwa lainnya belum ditahan karena keterlibatannya masih didalami dan belum terbukti secara langsung dalam perkara tersebut.
Sidang diawali dengan pembacaan identitas para terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh auditor militer. Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam uraian kronologi, korban disebut sempat bertemu dengan para terdakwa sebelum kemudian dibawa dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di wilayah Bekasi. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terikat.
Majelis hakim juga menawarkan hak eksepsi kepada para terdakwa. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pada 13 April mendatang.
Pengadilan juga menyebutkan masa penahanan para terdakwa hampir habis karena selama ini dilakukan melalui perpanjangan sementara.
Oleh karena itu, proses persidangan direncanakan berjalan lebih cepat, termasuk dengan menghadirkan sekitar 15 saksi sipil yang akan diperiksa pada tahap berikutnya.
Hingga kini, peran masing-masing terdakwa masih terus didalami. Salah satu terdakwa belum berstatus tahanan karena keterlibatannya dalam kasus tersebut masih dalam proses pembuktian.