news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Soal Kepatuhan PP TUNAS

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:51 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). 

Pemerintah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada dua entitas digital, yakni Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran serta ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut.

Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube dinilai belum mematuhi Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Surat pemanggilan dikirim sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga memberikan surat peringatan kepada platform TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun telah menunjukkan upaya kooperatif untuk menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi.

Sementara itu, pemerintah mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang telah menerapkan verifikasi usia pengguna sesuai ketentuan. 

Kedua platform tersebut disebut telah membatasi akses bagi pengguna anak dan menyesuaikan aturan usia minimal sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan evaluasi akan terus dilakukan terhadap seluruh platform digital dalam implementasi PP Tunas. Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif serta seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi di Indonesia.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:53
02:45
01:32
09:34
01:46

Viral