news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siswi SMK Dibunuh Teman Medsos: Baru Kenal 3 Bulan

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:45 WIB
Reporter:

Malang, tvOnenews.com - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun bernama Hanifa ditemukan tewas di Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Korban yang merupakan siswi SMK asal Nganjuk itu diduga menjadi korban pembunuhan oleh teman yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang pencari kayu dalam kondisi mengambang tanpa busana, dengan tangan terikat kawat di atas kepala. 

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat setempat yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi.

Polisi menyebut korban teridentifikasi sebagai remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 11 Februari 2026. Dari hasil autopsi, ditemukan bekas cekikan di leher korban dan diperkirakan korban telah meninggal sekitar empat hari sebelum ditemukan, serta sempat terbawa arus sungai sejauh beberapa ratus meter.

Berdasarkan penyelidikan, aparat mengarah pada seorang pria berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan orang terakhir bersama korban. 

Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban diketahui baru saling mengenal sekitar tiga bulan melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan bepergian bersama ke Malang menggunakan sepeda motor milik korban.

Dalam perjalanan, motor tersebut mengalami kerusakan dan memicu perselisihan terkait biaya perbaikan. Polisi menyebut pertengkaran tersebut berujung pada emosi pelaku yang kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan pelaku, kawat, cangkul, sekop, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, warga sekitar mengenal korban sebagai pribadi yang sopan dan ramah, serta kerap menyapa lingkungan sekitarnya dengan baik.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:21
01:11
01:18
01:06
01:29

Viral