news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suami di Blitar Bunuh Istri gegara Tak Disiapkan Makan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:53 WIB
Reporter:

Blitar, tvOnenews.com - Seorang perempuan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Peristiwa bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu permintaan pelaku agar korban menyiapkan makanan. Jawaban korban memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan. Korban sempat dilarikan warga ke puskesmas dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi mengungkap, pasangan tersebut tinggal satu rumah bersama dua anak serta ibu korban. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik menunjukkan adanya sejumlah luka lebam baru dan lama di tubuh korban, yang menguatkan dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rumah tangga tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, keluarga, serta pengakuan pelaku, korban disebut kerap mengalami KDRT sebelumnya. Anak-anak korban bahkan beberapa kali menyaksikan ibunya disiksa, meski tidak pernah menjadi sasaran kekerasan fisik. Saat kejadian terakhir, anak-anak berada di rumah dan mendengar peristiwa tersebut, namun tidak berani keluar kamar.

Pada awal pemeriksaan, pelaku sempat beralibi bahwa korban jatuh di kamar mandi. Namun hasil autopsi menemukan banyak lebam di leher, dada, dan kaki korban. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga digunakan untuk mencekik korban serta ember yang digunakan pelaku dengan alasan untuk menyadarkan korban. Hasil medis menyatakan korban meninggal akibat kekurangan oksigen dan ditemukan cairan di paru-paru.

Keterangan saksi dan warga sekitar mengungkap bahwa tetangga dan ketua RT pernah mengingatkan pelaku terkait dugaan KDRT. Namun, tidak pernah ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian sebelum kejadian fatal tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 466 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, kedua anak korban masih berada di rumah bersama neneknya dan mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Pendampingan psikologis akan terus dilakukan, dan jika ditemukan trauma mendalam, anak-anak berpotensi ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi mental.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral