news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Show Mens Rea Pandji jadi Sorotan, Komika: Banyak yang Belum Menerima Kejujuran

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:01 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Perbincangan publik terkait kritik pemerintah yang disampaikan melalui pertunjukan komedi tunggal masih terus bergulir.

Isu ini mencuat sejak sebuah pertunjukan komika Pandji Pragiwaksono yang tayang akhir 2025 lalu menuai pelaporan ke pihak kepolisian dan memicu kekhawatiran soal kebebasan berekspresi, khususnya di kalangan komika.

Komika Heri Horeh menilai kritik yang disampaikan melalui komedi merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. 

Menurutnya, materi komedi yang dibawakan Pandji justru merepresentasikan keresahan masyarakat yang sulit disampaikan secara langsung.

Ia menegaskan, komika dalam menyampaikan kritik juga melakukan riset terhadap fakta yang terjadi di masyarakat. Heri menilai tidak ada unsur kebencian dalam penyampaian kritik tersebut, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pemegang kekuasaan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhani, menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya membutuhkan kritik sebagai bagian dari sistem demokrasi. Ia menyebut kritik merupakan manifestasi kedaulatan rakyat dan konsekuensi dari pilihan demokrasi Indonesia.

Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemerintah dan partai koalisi harus siap diawasi serta dikritik oleh masyarakat.

Terkait aspek hukum, Kurnia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas mengatur bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, presiden, maupun wakil presiden merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan tidak dapat dipidana secara sewenang-wenang.

Ia menambahkan, pelaporan terhadap seseorang merupakan hak setiap warga negara. Namun, penilaian atas laporan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. 

Merujuk pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Kurnia menyebut Pandji tidak dapat dipidana secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik melalui komedi.

Pemerintah juga menegaskan tidak berada di balik pelaporan yang terjadi dan kembali menekankan bahwa kritik, baik disertai solusi maupun tidak, tetap dilindungi selama tidak mengandung penghinaan terhadap harkat dan martabat individu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Isu ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen demokrasi, khususnya dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi bagi seniman dan masyarakat luas.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral