news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengusaha Tambang di Mandailing Natal Mendirikan Koperasi Tambang Rakyat

Senin, 22 Desember 2025 - 09:02 WIB
Reporter:

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Dalam upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, para pengusaha tambang rakyat di Mandailing Natal, Sumatera Utara, mendirikan koperasi tambang rakyat sebagai wadah legal aktivitas pertambangan.

Pembentukan koperasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta kemudahan bagi para penambang dalam memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Melalui koperasi, para penambang diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai regulasi.

Selain memfasilitasi perizinan, induk koperasi juga berperan dalam revitalisasi lahan pascatambang. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan pertambangan dari risiko bencana alam dan dampak lingkungan jangka panjang.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dilakukan secara intensif oleh koperasi dan organisasi terkait. Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang hari, dari pagi hingga sore, guna memastikan seluruh anggota memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, organisasi IKTN menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan hukum dalam sektor pertambangan. 

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut diakui masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan, terutama dalam proses adaptasi penambang rakyat terhadap regulasi dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Pemerintah berharap, pembentukan koperasi tambang rakyat dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan penambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral